dc.description.abstract |
ABSTRAK
Gusti Intan Sari, 1710413220007, Proses Demokrasi Deliberatif di Forum Ruang Publik Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pada Masa Pandemic Covid-19 di Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kota 2021. Di bawah bimbingan Andi Tenri Sompa.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bisa dikatakan sebagai awal keberhasilan pembangunan yang dapat dimulai dari setiap desa. Perencanaan pembangunan desa sebaiknya dimulai dari bawah (bottom up) dan partisipatif. Contohnya acara musyawarah perencanaan pembangunan. Semenjak diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Work From Home (WFH) di wilayah tingkat Desa dan Kelurahan,akibat acara forum ruang publik yaitu acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan dilakukan secara daring melalui via Zoom Meeting. Akan tetapi, acara musyawarah perencanaan pembangunan yang hanya diikuti oleh beberapa tim delegasi oleh aparatur desa. Akibatnya, hanya sedikit melibatkan masyarakat desa yang akan menjadi delegasi desa dan kelompok-kelompok marginal tidak sering terlibat dalam forum musyawarah perencanaan dan pembangunan di kecamatan.
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder berupa wawancara dengan informan dan dokumen yang terkait. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dan teori yang digunakan adalah teori Tindakan Komunikatif menurut Jurgen Haberma (1984).
Hasil penelitian menunjukan bahwa proses demokrasi deliberatif di forum ruang publik musrenbang pada masa pandemic covid-19 di Desa Jawa Laut dapat terealisasi meskipun adanya pembatasan tatap muka yang menjadi penghambat forum tersebut. Namun proses demokrasi deliberatif tersebut masih dapat tercipta pada forum tersebut, dapat terlihat pada forum musrenbangdes pada usulan-usulan masyarakat untuk penyusunan perencanaan pembangunan hingga ke musrenbang kecamatan.
Adapun saran yang dapat diberikan untuk Pemerintahan Kecamatan disarankan untuk lebih melibatkan masyarakat desa melebihi delegasi yang hanya melibatkan aktor publik. Karena anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan hanya untuk 2 orang, yang hanya diisi oleh para pemangku desa. Dengan pelibatan 2-3 masyarakat untuk mewakili desanya bersama pemangku desa, maka unsur kepentingan tersebut diharapkan dapat terakomodasinya dan signifikannya realisasi pembangunan desa.
Kata Kunci : Demokrasi, Deliberatif, Musyawarah Perencanaan Pembangunan. |
|