Repo Mhs ULM

PENYELESAIAN KREDIT DI MASA PANDEMICCOVID 19 PADA NASABAH BANK YANG TIDAKDAPAT DITAGIH DALAM PERSPEKTIFWANPRESTASI

Show simple item record

dc.contributor.author Ridha Puspita Sari
dc.date.accessioned 2023-02-23T10:17:55Z
dc.date.available 2023-02-23T10:17:55Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/34292
dc.description.abstract Ridha Puspita Sari. 2022 "Penyelesaian Kredit Di Masa Pandemic Covid 19 Pada Nasabah Bank Yang Tidak Dapat Ditagih Dalam Perspektif Wanprestasi" Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. H. Rachmadi Usman, S.H., M.H dan Pembimbing Pendamping : Dr. Djoni, S. Gozali, S.., MH. 108 Halaman. ABSTRAK Kata Kunci : Penyelesaian Kredit, Pandemic Covid 19, Wanprestasi. Tujuan dari penelitian in adalah Untuk mengkaji dan menganalisa terkait penyelesaian kredit dalam pengaturan hukum di indonesia dan Untuk mengkaji dan menganalisa terkait legalitas melakukan penyelesaian kredit dengan melakukan jual agunan di masa pandemic covid 19 dalam perspektif wanprestasi. Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang undangan, teori-teori hukum dan pendapat- pendapat para abli, dianalisis dan ditarik kesimpulan permasalahan yang digunakan menguji dan mengkaji bahan hukum Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah Penyelesaian Kredit dapat ditempuh jika debitor lalai tau wanprestasi terhadap addendum kredit maka dapat dilakukan Eksekusi dengan dasar Pasal 1178 ayat (2) KUHPerdata Jika jenisnya Hipotik, ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah diatur di dalam Pasal 6 Jika jenisnya Hak tanggungan dan lelang yang berdasar pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Terkait Legalitas Penyelesaian kredit pada masa Pandemic covid 19 maka tentunya tetap sah dilakukannya upaya seperti lelang dan eksekusi namun hal tersebut sebenarya tidak patut dilakukan jika debitur diketahui memiliki itikad baik dan memenuhi syarat sebagaimana dalam peraturan POJK NOMOR 48 /POJK.03/2020 yang mana debitur tersebut terkena dampak dari wabah pandemic covid 19. Maka sepatutnya menurut peneliti debitur yang bermasalah pada masa pandemic covid 19 untuk diberikan kebijakan berupa restrukturisasi yaitu dengan Penurunan suku bunga kredit, Perpanjangan jangka waktu kredit, Pengurangan tunggakan bunga kredit, Pengurangan tunggakan pokok kredit, Penambahan fasilitas kredit;: dan/atauKonversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
dc.title PENYELESAIAN KREDIT DI MASA PANDEMICCOVID 19 PADA NASABAH BANK YANG TIDAKDAPAT DITAGIH DALAM PERSPEKTIFWANPRESTASI


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account