Repo Mhs ULM

FUNGSI INSTRUMEN KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM EKOSISTEM KARST 

Show simple item record

dc.contributor.author Aisyah Junita Larasati
dc.date.accessioned 2023-02-23T10:18:10Z
dc.date.available 2023-02-23T10:18:10Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/34296
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisa dan mencari tahu ada atau tidaknya Undang-Undang maupun aturan perundangan yang berkaitan dengan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk melindungi ekosistem karst yang dianggap perlu demi keberlangsungan ekosistem karst yang tentunya sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), dengan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperolah dari studi kepustakaan. Hasil dari penelitian skripsi ini adalah: Pertama, secara teoritik, aturan perudang-undangan mengenai perlindungan Ekosistem Karst masih belum terakomodir. UUPPLH 32 tahun 2009 hanya menyebutkan secara umum kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolan Lingkungan Hidup, Pada Pasal 272 menjelaskan tentang pencehahan kerusakan lingkungan hidup dengan ditetapkannya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang ditetapkan kembali dalam peraturan menteri dan jika peraturan menteri tersebut belum ditetapka maka penetapan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan hasil kajian atau pendapat ahli. Selama ekosistem karst tidak memiliki aturan yang jelas mengenai kriteria baku kerusakannya, maka timbul pertanyaan bagaimana cara menentukan para pelaku perusakan ekosistem karst yang telah mengeksploitasi karst melebihi ambang batas. Kedua, Indonesia memiliki sumber daya ekosistem karst yang cukup luas diberbagai daerah di Indonesia. Perlindungan hukum untuk melindungi ekosistem karst ini sangat diperlukan untuk menjamin kelestarian ekosistem karst tersebut. Instrumen hukum dalam pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Perlindungan Ekosistem Karst yang terdapat di Indonesia masih belum terakomodir secara baik. Instrument pencegaha ini akan melindungi ekosistem karst dari kerusakan yang di akibatkan oleh pertambangan individu maupun kelompok. Kata Kunci : Instrumen Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, Ekosistem Karst, Dan Perlindungan Hukum.
dc.title FUNGSI INSTRUMEN KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM EKOSISTEM KARST 


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account