dc.description.abstract |
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK
DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Ary Ikhsan Prabowo
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana partai politik dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder mengenai pertanggung jawaban pidana partai politik dalam tindak pidana korupsi.
Hasil penelitian ini yaitu pertama partai partai politik sebagai korporasi berbadan hukum dapat diperiksa apabila diduga melakukan tindak pidana korupsi. Konstruksi Pasal 1 angka 1 dan angka 3 UU No. 31/1999 menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana.Korporasi yang disebutkan dalam UU No. 31/1999 termasuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1) UU No. 2/2011, partai politik dimaknai sebagai organisasi berbadan hukum. Kedua Pengaturan Kedepan Tentang Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik. Konsep pertanggungjawaban pidana partai politik menunjukkan bahwa partai politik sebagai subjek hukum pidana.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Partai Politik, Tindak Pidana Korupsi |
|