dc.contributor.author | Petrus Joe Natan | |
dc.date.accessioned | 2023-02-23T10:20:07Z | |
dc.date.available | 2023-02-23T10:20:07Z | |
dc.identifier.uri | https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/34312 | |
dc.description.abstract | Pada tanggal 7 Oktober 2001 Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan resmi disahkan. Dalam peraturan tersebut terdapat program pengampunan pajak yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini tentunya diketahui oleh konsultan pajak salah satunya Firma HLP Consultant. Firma HLP Consultant memanfaatkan program ini sebagai salah satu perencanaan pajak terhadap klien mereka. Penelitian ini memiliki tujuan untuk untuk mengetahui pemahaman klien wajib pajak orang pribadi (WP OP) pada Firma HLP Consultant dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kuantitatif, dengan sumber data primer berupa kuesioner. Hasil dari penelitian ini adalah klien WP OP pada Firma HLP Consultant memiliki pemahaman yang sangat minim mengenai PPS dan menggunakan jasa Firma HLP Consultant untuk melaksanakan prosedur dalam mengikuti PPS. Selain itu, jumlah WP OP yang mengikuti PPS pada tahun 2022 juga jauh lebih sedikit dibandingkan dengan WP OP yang mengikuti PPS pada tahun 2016. | |
dc.title | Analisis Pemahaman Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (Studi Kasus Pada Klien Firma HLP Consultant) |