Abstract:
Daerah Hulu Sungai Tengah merupakan wilayah yang sangat strategis
dilakukannya aktivitas penangkapan ikan. Kondisi ini mengakibatkan masyarakat
melakukan tindakan melanggar hukum yang disebut Illegal, Unreported And
Unregulated Fishing. Umumnya perangkat kebijakan IUU-Fishing terbatas
didalam Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan yang ditegaskan
kembali pada perbaikan undang-undang tersebut yaitu pada Undang-Undang No.
45 tahun 2009 tentang perikanan. Pada saat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11
Tahun 2020 Pasal 27 pada angka 11 tentang Pengertian Nelayan Kecil. Pemerintah
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah menetapkan Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang perlindungan sumberdaya ikan dan larangan
penangkapan ikan dengan alat setrum dan putas atau sejenisnya. Salah satu faktor
yang melemahkan penegakan IUU-Fishing adalah adanya perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 100b Sektor Kelautan dan
Perikanan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada bagian kelautan dan
perikanan bahwa Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan
penangkapan ikan.Oleh karena itu analisis peran yang merupakan penguraian
masalah dilapangan dengan cara menghubungkan antara penegakkan hukum IUUFishing di Kabupaten HST menjadi jalan penegakkan hukum yang berkelanjutan
dan diharapkan mampu memberikan dampak dan sinergi untuk memperbaiki
penegakan tindakan IUU-Fishing kedepannya. Penelitian bettujuan menganalisis
aspek legalitas sudah mampu menyelesaikan IUU-Fishing dan strategi kebijakan
penyelesaian masalah IUU-Fishing. Teknik analisis data untuk menjawab tujuan
pertama penelitian digunakan analisis deskriptif persentase. Teknik analisis data
untuk menjawab tujuan kedua yaitu merujuk pada metode penelitian hukum
normatif (library legal reaserch). Aspek legalitas efektif dalam penanggulangan
IUU-Fishing di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang melibatkan Kepolisian selaku
Korwas PPNS Perikanan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, masyarakat dan anggota
Polairud dapat dilihat dari rata-rata persentasi analisis peran IUU-Fishing, kinerja
penyidik dalam menangani IUU-Fishing, integritas dan legalitas IUU-Fishing, jual
beli benih ikan dan efektifitas razia jual beli benih ikan. Strategi kebijakan
memberikan sinergi terhadap penyelesaian masalah IUU-Fishing di Kabupaten
Hulu Sungai Tengah di implementasikan dengan adanya Nota Kesepakatan (MoU)
antara Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan antara
Pemerintah Daerah dengan Polairud Polda Kalsel, yang terus dijalankan hingga saat
ini.
Kata kunci : Legalitas, Strategi, IUU-Fishing dan HST