dc.description.abstract |
RINALDI, PARIS. 2022. “PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM SISTEM PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PERDATA PADA PERKARA PERTANAHAN”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat.
Pembimbing Utama: Dr. Mulyani Zalaeha,SH., MH dan Pembimbing Pendamping: Dr. Rahmida Erliyani,S.H., MH. 126 Halaman
ABSTRAK
Kata Kunci: Pemeriksaan Setempat, Pembuktian, Pertanahan
Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisa Kedudukan dari Hasil Pemeriksaan Setempat dalam Sistem Pembuktian Hukum acara perdata pada Perkara Pertanahan dan untuk menganalisa Kekuatan pembuktian dari Hasil Pemeriksaan Setempat dalam pembuktian pada Perkara Pertanahan. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif yang bersifat Descriptif analisis dengan tipe Penelitian adalah Theoretical Research serta dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach).
Hasil Penelitian yang diperoleh: Pertama: Kedudukan pemeriksaan Setempat dalam Sistem Pembuktian Hukum Acara Perdata pada Perkara Pertanahan adalah hasil pemeriksaan setempat yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat berbentuk Akta. Kedudukan hasil pemeriksaan setempat yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah akta Otentik, Karena Berita acara Pemeriksaan Setempat dibuat berdasarkan Undang-undang. Berita Acara Pemeriksaan Setempat ini dibuat berdasarkan Pasal 153 Ayat (2) HIR/285 Rbg. Berita Acara pemeriksaan Setempat ini juga dibuat oleh Panitera sebagai Pejabat umum menurut Undang-Undang dan ditanda tangani Oleh Hakim yang memeriksa Perkara tersebut. Artinya hasil pemeriksaan setempat dapat digunakan sebagai pendukung alat bukti tertulis/Surat yang diajukan oleh para pihak yang berperkara dalam persidangan. Kedua: Kekuatan Pembuktian dari Hasil Pemeriksaan Setempat dalam pembuktian pada Perkara Pertanahan bahwa Berita Acara Pemeriksaan Setempat adalah berkedudukan sebagai akta Otentik, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 165 HIR/285Rbg/1870 KUHPerdata, Akta Otentik mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat dan sempurna. Kekuatan dari Berita Acara Pemeriksaan Setempat ini mengikat bagi para pihak yang membuat dan menandatanganinya. Artinya Berita Acara pemeriksaan Setempat mempunyai daya kekuatan mengikat kepada hakim dalam mengambil suatu pertimbangan dalam Putusannya nanti. Tetapi sifat daya mengikatnya tidak mutlak. hakim bebas menentukan nilai kekuatan pembuktiannya. Jadi Kekuatan penilaian terhadap alat bukti Hasil dari Pemeriksaan Setempat ini diserahkan kepada hakim menurut keyakinannya. |
|