Repo Mhs ULM

PROBLEMATIKA KETEPATAN WAKTU MAJELIS HAKIMDALAM MEMBUKA SIDANG DI PENGADILAN

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Bagus Nugroho
dc.date.accessioned 2023-02-23T11:35:03Z
dc.date.available 2023-02-23T11:35:03Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/34965
dc.description.abstract Pengajuan sidang sering molor dari jadwal semula. Jadwal tes yang seharusnya dimulai pagi hari, ternyata menjelang magrib. Dan mirisnya, fakta ini masih terjadi hampir di setiap hidangan. Hal ini menyebabkan perubahan jadwal pemeriksaan. Hakim memainkan peran yang sangat penting dalam proses tersebut. Persidangan tidak dapat dimulai tanpa hakim. Ini sesuai dengan Perma 5/2020 pasal 3 ayat 1, yaitu. Majelis Hakim membuka sidang dan menyatakannya terbuka. Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman yang mengatur bahwa proses peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Saat ini belum ada aturan resmi dan tertulis terkait jika hakim tidak hadir di persidangan pada waktu yang ditentukan dan apa alasan yang harus diberikan hakim untuk menunda persidangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji alasan-alasan yang harus digunakan oleh hakim untuk memulai persidangan dengan jadwal yang tidak jelas dan akibat hukum ketika hakim memulai persidangan dengan jadwal yang tidak jelas. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang bahan hukumnya diperoleh melalui pengumpulan dan analisis bahan hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan yang dibahas.
dc.title PROBLEMATIKA KETEPATAN WAKTU MAJELIS HAKIMDALAM MEMBUKA SIDANG DI PENGADILAN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account