Abstract:
Kelahiran merupakan peristiwa hukum yang memerlukan adanya suatu peraturan yang tegas, jelas dan tertulis sehingga tercipta kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan diantaranya adalah peraturan mengenai kelahiran. Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyatakan : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab keterlambatan pendaftaran akta kelahiran di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten tanah laut dan menjelaskan akibat hukum keterlambatan pendaftaran akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil pemerintah Kabupaten Tanah Laut . Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah yuridis empiris dan Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik snowball sampling. Dari hasil penelitian menunjukan faktor utama masyarakat yang terlambat mendaftarkan akta kelahiran di Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut yaitu kesadaran masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran masih dirasakan rendah, kebiasaan menunda membuat akta kelahiran, sikap dan paradigma negatif masyarakat , adanya pengganti akta kelahiran ,faktor ekonomi , tidak mau mencari informasi terbaru , Selain itu akta kelahiran masih dianggap kurang penting bagi masyarakat mereka baru membuat akta kelahiran saat apa kelahiran ini diperlukan .Akibat hukum atau berbagai kesulitan akan menjadi masalah bagi seseorang yang terlambat membuat akta kelahiran di dinas kependudukan dan pencatatan sipil pemerintahan Kabupaten Tanah Laut tentunya akan menyelesaikan urusan yang berkaitan hukum apabila tidak mempunyai akta-akta tersebut. di beberapa kasus yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan pelayanan instansi lain misalnya dalam pembuatan paspor, Umroh atau Haji, keperluan pendidikan, melamar pekerjaan, Masuk TNI/POLRI/AKPOL, pendaftaran CPNS, mendaftar BPJS, membuat KTP, menentukan ahli waris dan lain sebagainya akta kelahiran sangatlah diperlukan .