Repo Mhs ULM

Mediasi Penal Sebagai Penyelesaian Perkara Dalam Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Show simple item record

dc.contributor.author Annisa Fitriani
dc.date.accessioned 2023-02-23T11:41:39Z
dc.date.available 2023-02-23T11:41:39Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/35022
dc.description.abstract Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan dilakukannya mediasi penal di Indonesia. Untuk mengetahui kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan ADR (Alternative Dispute Resolution) dan keadilan restoratif berdasarkan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Mediasi penal yaitu salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang pada umumnya digunakan dalam perdata, namun dalam praktek sering juga di kasus pidana diselesaikan di luar pengadilan melalui berbagi diskresi aparat penegak hukum melalui mekanisme musyawarah/perdamaian. Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Pengaturan mediasi penal di Indonesia yaitu implementasinya pada tahap penyidikan saat ini didasarkan pada kewenangan diskresi beserta pengaturan di bawah undang-undang yang bersifat parsial. Peraturan-peraturan tersebut tidak secara letterlijk mengenai mediasi penal, namun konteks mediasi penal mengacu pada konsep yang tertuang dalam peraturan esensinya. Hal ini menunjukkan upaya yang besar dalam menerapkan mediasi penal pada tahap penyidikan, meskipun kedudukan hukum peraturan dan suart edaran tersebut masih belum memilki dasar yang kuat. Keberadaan surat edaran dan peraturan-peraturan tersebut dapat mengisi kekosongan hukum sebagai pedoman yang bersifat parsial. Mediasi penal harus dibuat undang-undang khusus atau payung hukum mengatur tentang mediasi penal dalam penerapannya. Kedua, Kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan ADR (Alternative Dispute Resolution) dan keadilan restoratif berdasarkan Perkap no. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah lebih menitikberatkan pada mediasi antara korban dan pelaku. Dengan catatan, penyelesaian perkara melalui cara restoratif keadilan harus memenuhi syarat formil dan materiel pasal 12 dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 yaitu tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat, tidak berdampak sosial, adanya pernyataan semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan dan prinsip pembatas para pelaku dan pada proses tindak pidana.
dc.title Mediasi Penal Sebagai Penyelesaian Perkara Dalam Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account