Repo Mhs ULM

PROBLEMATIKA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR: 828K/PID.SUS/2014)

Show simple item record

dc.contributor.author Agniya Allafa Absori
dc.date.accessioned 2023-02-23T11:49:04Z
dc.date.available 2023-02-23T11:49:04Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/35091
dc.description.abstract Tujuan dari dibuatnya penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana proses penyelesaian hukum terhadap pembayaran uang pengganti untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh negara selaku korban yang diakibatkan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui mengenai apakah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 8282K/Pid.Sus/2014 aspek keadilannya telah terpenuhi. Penelitian ini dibuat dengan menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif dengan mengambil tipe penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu penelitian melalui Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 8282K/Pid.Sus/2014 yang memiliki kasus serupa dengan masalah yang diangkat. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah bahwasannya kewajiban membayar uang pengganti bagi Terpidana korupsi tidak gugur bahkan setelah putusan pidana dijatuhkan oleh Hakim di Pengadilan, oleh karena itu walaupun Terpidana telah menjalani hukuman penjara dan sebagainya untuk mensubsider pidana uang pengganti, masih ada kewajibannya untuk mengganti kerugian terhadap negara sebagai korban yang belum selesai sehingga Badan Pengawas Keuangan RI selaku pihak yang berwenang dalam kasus yang Terpidananya adalah seorang Bendahara Sekrtariat Daerah akhirnya mengeluarkan Surat Penilaian dan/atau Penetapan Kasus Kerugian Daerah kepada Bupati agar segera memproses penyelesaian kasus tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut maka aspek keadilan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 828K/Pid.Sus/2014 tidak terpenuhi secara keseluruhan karena belum mencapai tujuan dari pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu untuk mengembalikan kerugian yang dialami negara dan menyejahterakan rakyat.
dc.title PROBLEMATIKA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR: 828K/PID.SUS/2014)


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account