Repo Mhs ULM

PENETAPAN HUKUM STATUS MAFQUD DALAM KEWARISAN OLEH PENGADILAN AGAMA (Studi Penetapan Nomor 0439/Pdt.P/2018/PAJT)

Show simple item record

dc.contributor.author Rina Rupida
dc.date.accessioned 2023-02-23T11:53:20Z
dc.date.available 2023-02-23T11:53:20Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/35126
dc.description.abstract ABSTRAK Salah satu permasalahan dalam hukum kewarisam yakni terkait pengaturan kewarisan orang hilang atau dalam istilah fiqih disebut mafqud, yakni orang yang pergi, tidak ada kabar beritanya, tidak diketahui tempat tinggalnya dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau meninggal dunia. Oleh karenanya diperlukan penetapan oleh hakim Peradilan Agama. Contoh kasus permohonan penetapan status mafqud terhadap orang yang telah pergi meninggalkan rumah kurang lebih selama 16 tahun lamanya tidak pernah pulang yakni Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0439/Pdt.P/2018/PAJT. Peradilan Agama sebagai Peradilan Khusus yang dalam penyelesaiannya berdasarkan pada hukum Islam atau hukum materiil yang dikhususkan bagi Peradilan Agama yakni Kompilasi hukum Islam. Hakim Pengadilan Agama dalam Penetapan Nomor 0439/Pdt.P/2018/PAJT dalam menetapkan status mafqud dalam kewarisan ternyata menggunakan hukum materiil pada ketentuan pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai jangka waktu seseorang untuk dapat dikatakan telah mafqud atau mati secara hukum. Penerapan hukum materiil tersebut tidak sesuai dengan Peradilan Agama sebagai Peradilan Khusus yang memiliki sumber hukum materiilnya sendiri yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Perkara mafqud dalam kewarisan pada Kompilasi Hukum Islam memang tidak dituangkan secara rinci dan jelas, Kompilasi Hukum Islam hanya mengharuskan adanya pernyataan meninggal dunia oleh putusan Pengadilan beragama Islam. Namun pada ketentuan penjelasan umum butir 2, 3, dan 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa hakim dapat menggunakan hukum materiil yang berdasarkan pada pendapat para ahli hukum atau ahli fikih yang biasa disebut dengan istilah fiqih. Maka seharusnya hakim tetap merujuk pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam dengan ijtihad berdasarkan pada ketentuan pendapat ahli fiqih. Kata kunci (keyword): Mafqud, Penetapan, Kompilasi Hukum Islam
dc.title PENETAPAN HUKUM STATUS MAFQUD DALAM KEWARISAN OLEH PENGADILAN AGAMA (Studi Penetapan Nomor 0439/Pdt.P/2018/PAJT)


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account