dc.description.abstract |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur atau tahapan proses pengaduan barang black market di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan beban pembuktian yang harus dipersiapkan oleh pengadu untuk mengadukan handphone black market. Penelitian ini adalah penelitian Empiris yang menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan interview secara langsung di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan yang sebagai narasumber AKP. Hotman Purba selaku perwira unit 1.
Menurut penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama Prosedur pengaduan handphone black market tidak sama dengan pengaduan tindak pidana umum yang lain, pengaduannya harus disampaikan ke Ditreskrimsus bagian indagsi. Kedua Pembuktian yang dilakukan oleh penyidik lebih cenderung menggunakan KUHP sebagai alat bukti padahal seharusnya ada undang-undang lebih khusus tentang alat bukti elektronik ini.
Kata Kunci : Handphone Black Market, Ditreskrimsus, Kalimantan Selatan |
|