Abstract:
Pengkajian ini bermaksud untuk mengetahui dan mengamati SK Gubernur Nomor 188.44/0664/KUM/2021. Adanya pandemi Covid-19, Pemerintah menerapkan beberapa kebijakan PSBB yang memberikan dampak kelesuan terhadap segi pendapatan ekonomi masyarakat. Salah satu kebijakan yang dilaksanakan di Kota Banjarbaru yaitu Program Potongan 50?n Pembebasan Denda (Pemutihan) PKB. Akhir dalam pengkajian ini dapat menyimpulkan bahwa efektivitas adanya Program Potongan 50?n Pembebasan Denda PKB pada periode 21 Oktober - 21 Desember 2021 dapat dikatakan sangat efektif. Namun ada beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya tunggakan PKB ini, salah satunya faktor kesadaran dan keuangan dari Wajib Pajak tersebut.