Repo Mhs ULM

Kedudukan Amicus Curiae Terhadap Penyelesaian Perkara Pidana di Tingkat Pengadilan

Show simple item record

dc.contributor.author Anne Wijayanti
dc.date.accessioned 2023-02-23T12:42:33Z
dc.date.available 2023-02-23T12:42:33Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/35579
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap penerapan Amicus Curiae dalam praktik peradilan di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum juga perbandingan dan sejarah hukum. Permasalahan hukum dikaji melalui studi kepustakaan peraturan perundang- undangan atau bahan-bahan hukum lainnya yang memiliki relevansi dengan isu yang dibahas yaitu kedudukan Amicus Curiae terhadap penyelesaian perkara pidana di tingkat pengadilan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil menunjukkan bahwa Pertama, Amicus Curiae dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Walaupun pendapat Amicus Curiae tidak wajib untuk dipertimbangkan, namun keberadaan Amicus Curiae tentunya dapat digunakan sebagai terobosan hukum dalam mencari tambahan materi atau informasi bagi hakim dalam pertimbangan hukumnya. Amicus Curiae berfungsi untuk membantu hakim dalam menjalankan kewajibannya untuk mendalami nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat serta membantu hakim agar dapat adil dan bijaksana dalam memutus suata perkara. Amicus Curiae ini bisa dikatakan sebagai second opinion yang diberikan oleh pihak di luar berperkara kepada hakim. Kedudukan Amicus Curiae tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang tercantum dalam KUHAP. Namun, dalam peradilan di Indonesia ada hakim yang menjadikannya sebagai alat bukti surat dalam pertimbangannya untuk menjatuhkan putusan. Kedua, banyaknya pengajuan Amicus Curiae dalam praktik peradilan pidana pada beberapa tahun belakangan ini menunjukkan Amicus Curiae sudah mulai eksis di Indonesia. Penerapan konsep Amicus Curiae akan bermanfaat bagi hakim, sehingga akan menjadi konsep untuk pembaharuan hukum acara pidana di masa yang akan datang. Walaupun tidak diatur di dalam hukum acara baik di dalam KUHAP maupun di luar KUHAP, biarkan terus bergulir sampai praktik di pengadilan benar-benar familiar dengan Amicus Curiae. Artinya, kebebasan Amicus Curiae dalam memberikan pendapat atau argumentasi hukum harus ditampung dan dipertimbangkan untuk menghargai orang yang sudah membuat pendapat Amicus Curiae tersebut. Kata kunci: Amicus Curiae, Perkara Pidana, Tingkat Pengadilan.
dc.title Kedudukan Amicus Curiae Terhadap Penyelesaian Perkara Pidana di Tingkat Pengadilan


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account