Repo Mhs ULM

KEDUDUKAN SAKSI YANG MEMILIKI HUBUNGAN DARAH DALAM PERSIDANGAN PRAPERADILAN

Show simple item record

dc.contributor.author Chairun Nisa
dc.date.accessioned 2023-02-23T12:47:54Z
dc.date.available 2023-02-23T12:47:54Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/35630
dc.description.abstract KEDUDUKAN SAKSI YANG MEMILIKI HUBUNGAN DARAH DALAM PERSIDANGAN PRAPERADILAN CHAIRUN NISA ABSTRAK Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana menempati tempat yang penting, sebagaimana terlihat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kesaksian adalah informasi yang diperoleh dari satu atau lebih orang yang hadir atau diketahui tentang pelanggaran tersebut. Menurut Pasal 1 Pasal 27 KUHAP, kesaksian adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana berupa keterangan saksi tentang suatu peristiwa pidana yang didengarnya, dilihatnya, dialaminya sendiri dan mengatakan alasan pengetahuannya itu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah saksi yang memiliki hubungan darah diperbolehkan hadir di pengadilan dan juga untuk mempelajari seperti apa proses pembuktian di persidangan. Jenis penelitian ini bersifat normatif, artinya menggunakan data dari dokumen kepustakaan, baik dokumen hukum primer maupun sekunder, dan hukum tersier, yang kemudian dianalisis permasalahan yang ada dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bersifat deskriptif, khususnya penelitian deskriptif tentang jawaban atas permasalahan yang terjadi. Hasil penelitian ini adalah : Pertama, kepastian keterangan saksi sedarah kepada terdakwa dalam tindak pidana pencurian keluarga bukan merupakan alat bukti yang sah jika keterangan itu diberikan tanpa sumpah, kecuali penegak hukum mengizinkan saksi tersebut. Kedua, praperlakuan yang dilakukan dalam wilayah kekuasaan kehakiman meliputi hal-hal tentang tindakan hukum yang dilakukan oleh pejabat atau organisasi yang hukumnya berlaku dalam penanganan perkara pidana. Kata Kunci : Saksi, Hubungan darah, Praperadilan
dc.title KEDUDUKAN SAKSI YANG MEMILIKI HUBUNGAN DARAH DALAM PERSIDANGAN PRAPERADILAN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account