Abstract:
Kuliner menjadi salah satu daya tarik masyarakat yang banyak mengalami perkembangan hingga fenomena budaya nongkrong yang saat ini sedang menjadi tren di Kota Banjarbaru. Namun dikarenakan belum adanya tempat untuk mewadahi hal tersebut, sehingga dibuat sebuah tempat berupa Food Court. Desain Food Court di Kota Banjarbaru merupakan jawaban atas permasalahan tersebut dengan Metode Tempat Ketiga sebagai metode penyelesaiannya yang bertujuan sebagai wadah bagi pengunjung untuk melakukan kegiatan tertentu maupun bersantai sambil menikmati kuliner. Konsep yang diterapkan adalah Communal Dining Place yang artinya ruang yang mewadahi kegiatan sosial dan digunakan untuk suatu komunitas atau masyarakat. Konsep ini didasarkan pada pelaku dalam perancangan ini dengan mempertimbangkan situasi yang dipengaruhi oleh tiga faktor: manusia sebagai aktor subjek, aktivitas, dan pemikiran manusia dengan kebutuhan yang berbeda.