dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui penerapan mekanisme dana bantuan korban dalam kekerasan seksual di Indonesia dan untuk mengetahui penerapan mekanisme dana bantuan korban untuk kekerasan seksual dapat dilakukan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, meneliti, serta menganalisa bahan-bahan hukum baik itu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, ataupun bahan hukum tersier yang berkesinambungan dengan permasalahan yang dibahas. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, penerapan mekanisme dana bantuan korban dalam kekerasan seksual masih terbilang baru di Indonesia sehingga perlu adanya aturan pelaksana mekanisme dana bantuan korban dalam kekerasan seksual sehingga melengkapi mekanisme ganti kerugian, yang selama ini hanya mengenal ganti kerugian berupa restitusi dan kompensasi. Kedua, ganti kerugian berupa restitusi hanya dibayarkan ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak mampu dalam membayar maka tidak ada kewajiban untuk membayar dan hanya diganti dengan pidana kurungan. Ganti kerugian berupa kompensasi yang pertanggungjawaban pidana dibebankan oleh negara hanya dipenuhi apabila kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat dan terorisme, sehingga korban kekerasan seksual perlu adanya pemenuhan hak korban berupa dana bantuan melalui mekanisme dana bantuan korban.
Kata Kunci: Dana, Bantuan, Korban, Kekerasan, Seksual. |
|