Repo Mhs ULM

PENYELESAIAN PERKARA PERNYATAAN HAKIM YANG MERENDAHKAN TERHADAP PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Show simple item record

dc.contributor.author Nurhiliyani
dc.date.accessioned 2023-02-23T13:06:42Z
dc.date.available 2023-02-23T13:06:42Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/35806
dc.description.abstract Penulisan skripsi ini membahas tentang Penyelesaian Perkara Hakim Yang Merendahkan Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah doctrinal research yang meneliti isu hukum tentang kekaburan norma yang terdapat pada pasal 5 huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaporan bagi hakim bagi hakim yang diduga melanggar pasal 5 huruf a serta proses penyelesaiannya jika hakim terbukti melanggar pasal 5 huruf a pada pedoman ini. Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa: Pertama, di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tidak diatur lebih lanjut mengenai prosedur pelaporan terhadap hakim yang melanggar aturan pada pasal 5 huruf a. Maka, didapatkanlah kesimpulan bahwa hakim yang melanggar pasal 5 huruf a PERMA Nomor 3 Tahun 2017 sama dengan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Atas dasar hal tersebut, diketahuilah bahwa jika hakim yang melanggar kode etik dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial melalui serangkaian tata cara aduan yang telah dijelaskan Komisi Yudisial pada website resminya. Kedua, pada PERMA Nomor 3 Tahun 2017 juga tidak dijelaskan mengenai proses penyelesaian perkara hakim yang melanggar pedoman ini, maka ditemukan pada penelitian skripsi ini bahwa penyelesaian perkara ini sama dengan penyelesain pada perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim dengan dilakukannya pemeriksaan kepada terlapor (hakim), sidang pleno untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan, serta sidang Majelis Kehormatan Hakim jika sanksi yang dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap. Kata kunci: Prosedur Pelaporan, Kode Etik, Hakim
dc.title PENYELESAIAN PERKARA PERNYATAAN HAKIM YANG MERENDAHKAN TERHADAP PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account