dc.description.abstract |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini ialah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap saksi anak yang tidak disumpah dan untuk menjelaskan kesaksian anak tanpa sumpah sebagai alat bukti yang sah pada KUHAP. Penelitian ini Menggunakan penelitian hukum normatif. Pengolahan dan analisis penulisan ini menggunakan bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari Perundang-undangan dan pendekatan kasus serta studi kepustakaan atau studi dokumen yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pentingnya perlindungan hukum bagi saksi anak tanpa sumpah sebagai kepastian hukum mengenai perlindungan hukum terhadap saksi anak. pelaksanaan hukum dan penegakan hukum harus memberikan manfaat sebagai upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap saksi anak tanpa sumpah sehingga perlindungan hukum yang diberikan jelas perlindungan hukum seperti apa yang harusnya diberikan guna kepastian hukum yang akan didapatkan tidak terdapat di KUHAP dan di Peraturan Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat perbedaan Norma antara dua Undang-Undang tersebut sehingga terjadi kekaburan norma tentang usia anak yang dapat diambil sumpahnya. Kedua Kesaksian anak tanpa sumpah sebagai alat bukti di persidangan kesaksian yang di berikan oleh seseorang anak yang tidak disumpah bukan merupakan alat bukti tetapi hal ini perlu dan sangat penting adanya pentingnya kesaksian anak dalam menerangkan suatu tindak pidana jika yang memberikan kesaksian merupakan orang dewasa maka memenuhi syarat alat bukti yang sah karena seseorang yang dapat menjadi saksi ialah seseorang yang melihat, mendengar mengalami suatu tindak pidana yang bisa saja terjadi kepada orang dewasa ataupun anak-anak namun ketika kesaksian yang diberikan oleh orang dewasa maka dianggap sah dan tidak menimbulkan masalah Namun apabila seseorang anak yang memberikan keterangan atau kesaksian maka hal demikian dapat menimbulkan masalah karena kesaksian anak tanpa sumpah tidak memenuhi syarat formil perlu diperhatikan bahwa kesaksian anak dalam persidangan juga diperlukan mengingat tujuan dari hukum adalah keadilan.
Kata Kunci: Anak, Perlindungan Hukum, Keterangan Saksi |
|