dc.description.abstract |
Fajriani Nikmah. Desember 2022. KEDUDUKAN BUKTI CHATTING DALAM PEMBUKTIAN KASUS PROSTITUSI ONLINE. Skripsi, Program Sarjana Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 68 halaman. Pembimbing Utama : Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn. dan pembimbing pendamping Indah Ramadhany, S.H.,M.H.
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kedudukan bukti chatting dalam penyidikan tindak pidana prostitusi online dan untuk mengetahui tentang bukti chatting termasuk atau tidak sebagai alat bukti surat sesuai pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang berkaitan tentang kedudukan bukti chatting dalam pembuktian kasus prostitusi online. Sesuai dengan sifat penelitian hukumnya yaitu analisis deskriptif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang. Untuk menganalisis masalah hukumnya, menggunakan sumber bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder, yang teknik pengumpulannya melalui studi kepustakaan. Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, mengenai kedudukan bukti chatting dalam penyingkapan tindak pidana prostitusi online memegang peran penting dalam proses penyingkapan. Karena media yang digunakan dalam kejahatan ini adalah media online maka posisinya dapat dikatakan sangat penting.
Kedua, bukti chatting tidaklah termasuk dalam alat bukti surat sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP. berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP telah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Surat. Pasal 187 KUHAP menyebutkan bahwa:“Surat sebagaimana dimaksud pada Pasal 184 (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. maka dapat disimpulkan bukti chatting bukanlah termasuk alat bukti surat sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP. karena yang namanya surat dibuat oleh pejabat yang berwenang dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kata Kunci: Chatting, Pembuktian, Prostitusi Online |
|