Repo Mhs ULM

PENYIDIKAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI WILAYAH HUKUM POLRES TANAH LAUT

Show simple item record

dc.contributor.author Firdaus Aditya Saputra
dc.date.accessioned 2023-02-23T13:29:55Z
dc.date.available 2023-02-23T13:29:55Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/36030
dc.description.abstract Firdaus Aditya Saputra. Januari 2023. PENYIDIKAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI WILAYAH HUKUM POLRES TANAH LAUT. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 72 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Hj Noor Hafidah S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping Dr. Suprapto, S.H., M.H ABSTRAK Tujuan dari penelitian skripsi ini ialah untuk mengetahui proses pelaksanaan penyidikan pertambangan emas tanpa izin serta kendala yang terjadi pada proses penyidikan yang terjadi di Polres Tanah Laut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan untuk memberikan suatu data yang bersifat akurat dan teliti yang terjadi langsung dilapangan atau didalam praktiknya, serta keadaan atau gejala-gejala lainnya yang terjadi dalam kehidupan setiap harinya di Masyarakat. Pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Tanah Laut cukup menonjol dibandingkan tindak pidana pertambangan tanpa izin lainnya, menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, pada kurun waktu Januari 2019 hingga November 2022 terdapat 7 kasus pertambangan emas tanpa izin yang telah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Tanah Laut dalam pelaksanaan penyelesaiannya berdasar pada KUHAP, PERKAP dan PERKABA. Dalam tindak pidana tersebut sangat jelas melanggar Pasal 158 UU MINERBA dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun namun dalam pelaksanaannya penyidik Polres Tanah Laut selalu mengedepankan Asas Kemanfaatan Hukum yang mana pihak pemilik modal merupakan pelaku utama bukan pekerja tambang. Kedua. Kendala yang terjadi dalam pelaksanaan penyidikan yaitu pada proses pengumpulan barang bukti dikarenakan luasnya wilayah dan berdasarkan data terdapat 2 hingga 5 lokasi tambang emas yang terbagi di 7 desa di Kabupaten Tanah Laut serta lokasi pertambangan yang terletak di tengah hutan sehingga memerlukan kendaraan khusus untuk mencapai titik tersebut serta perlunya kerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan peta wilayah sehingga dengan adanya kerja sama ini dapat mempermudah penyidik Polres Tanah Laut dalam melakukan pengamatan serta persiapan dalam proses-proses penyidikan. Kata Kunci : Penyidik, Penyidikan, Pertambangan Emas Tanpa Izin
dc.title PENYIDIKAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI WILAYAH HUKUM POLRES TANAH LAUT


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account