Repo Mhs ULM

KEDUDUKAN ADVOKAT YANG MENJADI TERSANGKA DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM

Show simple item record

dc.contributor.author Roja Luthfi Nabila
dc.date.accessioned 2023-02-23T13:32:44Z
dc.date.available 2023-02-23T13:32:44Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/36053
dc.description.abstract Roja Luthfi Nabila. Januari 2023. KEDUDUKAN ADVOKAT YANG MENJADI TERSANGKA DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 74 halaman. Pembimbing Utama: Muhammad Yasir, S.H., M.H.., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Hj. Noor Hafidah, S.H., M.H. ABSTRAK Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami apakah kuasa hukum yang berstatus tersangka masih terikat kuasa dengan kliennya dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap surat kuasa yang salah satu kuasa hukumnya ditetapkan sebagai tersangka. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dengan pengertian penelitian yang dilakukan dengan menganalisis substansi Peraturan Perundang-undangan atas pokok permasalahan. Alasan peneliti menggunakan penelitian hukum normatif karena untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai praktisi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Dalam menjalankan tugasnya seorang advokat harus memperhatikan hak-hak dari si penerima bantuan hukum, advokat dilarang menelantarkan hak kliennya, sehingga apabila posisi advokat yang membela kliennya ternyata berubah menjadi tersangka maka akan sulit jika tetap menjadi kuasa hukum mengingat tanggung jawabnya sebagai advokat. Kedua, Akibat hukum terhadap surat kuasa yang salah satu kuasa hukumnya ditetapkan sebagai tersangka memang tidak ada pengaturan yang jelas mengenai hal tersebut di Undang-Undang Advokat, maupun di Undang- Undang lain secara khusus. Pasal 1813 KUHPerdata mengenai berakhirnya pemberian kuasa disebabkan karena ditariknya kembali kuasa, meninggalnya, pengampuan, atau pailit, sehingga jika advokat yang mendampingi kliennya juga mendapat permasalahan hukum maka hal tersebut tidak mengakibatkan putusnya surat kuasa antara si penerima kuasa dengan pemberi kuasa. Advokat bisa menggunakan hak substitusinya untuk digantikan dalam proses pendampingan terhadap kliennya. Karena si pemberi kuasa memiliki beberapa kuasa hukum, sehingga jika salah satunya tidak dapat mendampingi, ia dapat meminta pendampingan terhadap kuasa hukumnya yang lain agar kepentingnya terpenuhi dan advokat yang menjadi tersangka tersebut fokus dengan permasalahan hukum yang dihadapinya. Kata Kunci : Tersangka, Advokat, Kuasa.
dc.title KEDUDUKAN ADVOKAT YANG MENJADI TERSANGKA DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account