Abstract:
Tujanpenelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui Implementasi Perizinan Rumah Kos Di Kelurahan Sungai Jingah (Studi Terhadap Perturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahn 2014 Tentang Pengelolaan Rumah Kos).
Menurut hasilskripsi ini menunjukkan bahwa:
Pertama, mengenai Implementasi Perturan Derah Kta Banjrmasin Nmor 4 Thun 2014 tentang Pengelolaan Rumah didesa Sungai Jingah belum sepenuhnya dilaksanakan, karena banyak pelanggaran yag dilakukan pemilik usha rumah kos seperti idak memiliki izin rumh kos sebagaimana tertuang dalam Perda pasal 7 berbunyi setiap usaha rumah Kos memiliki izin Walikota melalui SKPD juga peran pemerinth daerah harus lebih meperhatikan bagamana pengelolaan rumah kost tesebut. berkaitan fasilitas yang disediakan apakah sesuai dengan yang ditentukan atau tidak, seperti penyediaan ruang tamu, batasan waktu berkunjung, setiap 3 kamar kost disediaan minimal 1 kamar mandi/WC.Tetapi pada kenyataannya masih ada ditemukan rumah kos yang tidak menyediakan fasilitas ruang tamu sehingga menjadi alasan penghuni kos menerima tamu dalam kamar baik tamu perempuan maupun tamu laki-laki..
Kedua, Faktor mendukung pelaksanaan Perda tentang pengelolaan rumah kos ada1ah adnya himbauan dari Pemerintah dibantu oleh Ktua RT serta kesadaran hukum pengusha rumah kos diKabupaten Banjarmasin Timr khususnya Peraturan dibuat Pemeintah. Faktor peghambat dari pemberlakuan Perda adalah kurangnya himbuan dari Pemerintah sehingga ada pengelola rumah kos menggganggap perda memberatkan karena tidak sesuai akomodasi dan keinginan masyarakat yang rendah. hara dari penghuni kost.