dc.description.abstract |
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis syarat atau
kondisi dalam penerapan keadilan restoratif terhadap dokter yang menyebarkan berita
bohong tentang Covid-19 serta untuk mengetahui dan menganalisis
pertanggungjawaban pidana dokter yang melakukan penyebaran berita bohong
mengenai Covid-19.
Penelitian ini merupakan penelitian jenis normatif, penelitian dilakukan peneliti dengan
studi kepustakaan, dengan cara mengumpulkan bahan hukum yang disusun secara
sistematis dari primer, sekunder dan tersier untuk menjawab dari rumusan masalah,
penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konsep (Conceptual approach).
Dari hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Penerapan Keadilan
restoratif oleh Kepolisian terhadap dokter yang menyebarkan berita bohong tentang
Covid-19 tidak memenuhi syarat materil dan formil dalam ketentuan Peraturan
Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan
Keadilan Restoratif. Kedua, perbuatan penyebaran berita bohong oleh dokter tentang
Covid-19, jika dimintai pertanggungjawaban maka dikenakan Pasal 14 atau Pasal 15
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Peraturan Hukum Pidana. |
|