dc.description.abstract |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mencari tahu kriteria seseorang atau kelompok agar dapat dikategorikan sebagai teroris dan keabsahan penetapan status kelompok teroris kepada kelompok kriminal bersenjata di papua ditinjau dari sisi Hak Asasi Manusia.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, atau penelitian terhadap norma-norma yang berasal dari penelitian kepustakaan yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian yang akan dilakukan dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yaitu mendeskripsikan dari hasil analisis tentang terorisme, permasalahan dalam tulisan ini yaitu adanya kekaburan norma (vague norm) serta dalam perspektif Hak Asasi Manusia.
Hasil penelitian skripsi ini menjelaskan bahwa: Pertama, Kriteria yang tercantum pada Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang seperti: kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Teror yang menyebabkan suatu hukum yang responsif dalam tataran implementasi agar tidak bertentangan nilai keadilan sosial dan HAM. Jika dilihat dari unsur-unsur tersebut, KKB telah memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana terorisme. Kedua, Keabsahan penetapan KKB sebagai kelompok terorisme sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Namun dengan menetapkan kelompok KKB sebagai teroris dinilai terlalu cepat, sehingga dapat memperburuk keadaan masyarakat Papua. Tetapi jika dipandang melalui hukum HAM yang berlaku di Indonesia, penetapan sudah sesuai karena masyarakat sipil mengalami kesulitan mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, penghasilan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, masyarakat sipil di Papua mengharapkan pemerintah dapat melakukan tindakan tegas agar keadaan di Papua berangsur - angsur berubah menjadi damai. |
|