Repo Mhs ULM

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik

Show simple item record

dc.contributor.author Meina Safa
dc.date.accessioned 2023-02-23T13:58:36Z
dc.date.available 2023-02-23T13:58:36Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/36298
dc.description.abstract Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan tindak pidana di bidang ITE. Prinsip ini menawarkan solusi yang komprehensif dan efektif dalam menyelesaikan kasus terkait dengan pencemaran nama baik. Penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan yang ada mengenai Keadilan Restoratif dalam tindak pidana ITE, yaitu ST-339/2021 berisi pedoman penanganan perkara berupa pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Apabila ada pihak yang mengingkari isi perjanjian dalam Keadilan Restoratif, hal tersebut dianggap sama dengan melanggar UU dan akan dikenakan sanksi hukum. Jika para pihak tidak bertindak dengan baik ketika membuat perjanjian awal, ataupun melakukan tindakan curang, maka jika terjadi pelanggaran, hal ini bisa diklasifikasikan sebagai kejahatan penipuan. Kata kunci : Penyidikan, Polri, Narkotika
dc.title Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account