Repo Mhs ULM

PERBUATAN MELUKIS PADA TEMBOK (MURAL) TERHADAP PENGUASA DALAM PERSPEKTIF PASAL 207 DAN PASAL 208 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Show simple item record

dc.contributor.author Rama Putra.n.k
dc.date.accessioned 2023-02-23T13:59:37Z
dc.date.available 2023-02-23T13:59:37Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/36307
dc.description.abstract ABSTRAK Tujuan penelitian ini unutk mengetahui dan memahami secara jelas tentang lukisan atau gambar pada tembok ( Mural ) yang dapat dipidana menurut Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP dan meminimalisir sanksi dalam penjatuhan pidana nantinya terhadap pelaku yang melukis atau mengambar dengan bahasa yang merugikan beberapa pihak atau perorangan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif menggunakan pendektan undang-undang dengan menelaah semua undang-undang regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan kasus yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap tuntutan hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang terkait telah menjadi keputusan pengadilan tetap. Hasil penelitian skripsi ini adalah: Pertama, Kriteria mural yang dapat di pidana yakni gambar atau lukisan (Mural) yang memuat kalimat Pelecehan, Penghinaan yang di tujukan terhadap penguasa atau lembaga umum yang di Indonesia. Kedua, Pelaku pembuat mural yang memenuhi unsur tindak pidana pada pasal 207 dan 208 KUHP, apabila pelaku pembuat atau mereka yang turut serta dalam pembuatan mural tersebut dapat di hukum sesuai perturanyang telah diatir di Undang-Undang. Apabila pelaku mural tersebut mengatas namakan komunitas maka pelaku yang di hukum atau yang diminta pertanggung jawabannya tersebut adalah pembuat mural yang mengatas namakan pada komunitas itu sendiri dapat di hukum penjara selama satu tahun enam bulan atau denda sebanyak Rp. 4.500 juga. Namun pada pasal 207 dan pasal 208 ini pelaku baru dapat diperoses hukum apabila ada pengaduan dari penguasa atau pihak yang di rugikan. Namun Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP ini Pelaku baru dapat di proses hukum apabila ada pengaduan dari penguasa umum. Kalau tingkat kabupaten tidak menyangkut misal Kepala Dinas, maka yang mengadu itu Bupati. Apabila yang di hina itu disebut lembaga DPR RI maka yang mengadu ketua DPR RI. Kalau yang di hina pemerintah pusat maka yan mengadu itu Presiden. Apabila yang di hina adalah Menteri Kesehatan maka yang mengadukan itu harus Menteri Kesehatan tersebut. Kata Kunci: Delik aduan, penghinaan penguasa, putusan mahkamah konstitusi, hukum pidana.
dc.title PERBUATAN MELUKIS PADA TEMBOK (MURAL) TERHADAP PENGUASA DALAM PERSPEKTIF PASAL 207 DAN PASAL 208 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account