dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum para pihak yang terlibat dalam perjanjian pembangunan dan penggunaan dan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas ambruknya bangunan ruko alfamart di Jalan A Yani Km 14 Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Serta menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, hubungan hukum para pihak yang terlibat dalam perjanjian pembangunan dan penggunaan itu terbagi menjadi 2 perjanjian, yaitu perjanjian pembanguan atau disebut perjanjian kontrak kerja konstruksi, selanjutnya perjanjian penggunaan atau disebut perjanjian sewa-menyewa, dalam kedua perjanjian itu terdapat hak dan kewajiban para pihak masing-masing, yang apabila dilanggar maka akan menimbulkan akibat hukum. Kedua, Yang Bertangung Jawab atas Ambruknya Bangunan Ruko Alfamart di Jalan A Yani Km 14 Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, apabila dilihat dari peraturan hukum yang terdapat dalam pasal 1369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka yang bertanggung jawab adalah pemilik bangunan, akan tetapi dari kasus tersebut yang bertanggung jawab yaitu pihak alfamart selaku penyewa bangunan tersebut untuk ganti rugi dalam membiayai pengobatan dan memberi santunan kepada semua korban.
Kata Kunci: pertanggungjawaban, bangunan ambruk, perbuatan melawan hukum. |
|