dc.description.abstract |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap pekerja yang cuti sakit dari phk perusahaan dan juga untuk mengetahui
akibat hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu
dilakukan dengan cara melakukan analisis terhadap berbagai bahan hukum yang
terkumpul baik bahan hukum primer, sekunder dan atau tersier dengan melalui
pendekatan antara lain pendekatan historis,pendekatan menurut peraturan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama,
Perlindungan hukum terhadap pekerja yang cuti sakit akibat terpapar COVID-19
melebihi 3 hari dari cuti sakit yang diberikan perusahaan menurut Pasal 93
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang (Undang-undang Ketenagakerjaan
yang kemudian diatur ulang dalam Omnibus Law atau Undang- undang Cipta
Kerja No 11 Tahun 2020 Aturan cuti karyawan swasta yang ditetapkan Undang
Undang adalah batas minimal, sehingga perusahaan diperbolehkan memberikan
hak cuti lebih banyak dimana pengusaha wajib membayarkan upah selama peekerja
sakit karena terpapar Covid-19 dan tidak boleh memotong hak cuti sakit buruh
Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh, atau
melakukan pemotongan upah selama tenaga kerja dirumahkan. Kedua, perusahaan
tidak di perbolehkan melakukan PHK terhadap karyawan yang terpapar Covid-19
dan harus cuti sakit karena harus mengikuti instruksi Surat Edaran Menteri
Kesehatan Nomor HK.02./MENKES /202/2020 Tahun 2020.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum , covid 19, PHK perusahaan |
|