Repo Mhs ULM

JAMINAN DALAM PENANGGUHAN PENAHANAN

Show simple item record

dc.contributor.author Sri Agustina
dc.date.accessioned 2023-02-23T14:16:11Z
dc.date.available 2023-02-23T14:16:11Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/36463
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui berapa besar jaminan untuk penangguhan penahanan baik berupa uang ataupun barang dan juga untuk mengetahui pertanggungjawaban penjamin apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan dengan menghimpun bahan hukum primer dan hukum sekunder. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pasal 31 Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah No 27/1983 tidak rinci menjelaskan mengenai besar uang jaminan ataupun barang dalam jaminan penangguhan penahanan. dimana hal itu diberikan kebebasan kepada pejabat hukum yang berwenang dalam penangguhan penahanan,seharusnya mengenai hal ini diberikan batasan-batasan kepada pejabat tersebut untuk menetapkan besaran uang jaminan ataupun barang yang akan ditetapkan terhadap tersangka atau terdakwa agar tidak terjadinya diskriminasi. Kedua, pertanggungjawaban apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dalam Pasal 31 Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara rinci menjelaskan mengenai pertanggung jawaban penjamin, namun dalam Peraturan Pemerintah No. 27/1983 menjelaskan dimana uang atau barang penjamin disetor ke Kas Negara melalui kepaniteraan pengadilan negeri.seharusnya dalam hal ini adanya aturan lagi untuk penjamin agar berhati-hati dalam menjaminkan diri sebagai penjamin tersangka atau terdakwa,lain dari kewajiban tersebut. Kata Kunci : Penangguhan Penahanan, Jaminan
dc.title JAMINAN DALAM PENANGGUHAN PENAHANAN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account