Repo Mhs ULM

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAWASAN GEOPARK NASIONAL MERATUS SEBAGAI KAWASAN GEOWISATA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Show simple item record

dc.contributor.author Rizky Anggraini
dc.date.accessioned 2023-02-23T14:16:18Z
dc.date.available 2023-02-23T14:16:18Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/36465
dc.description.abstract Geopark (Taman Bumi) merupakan wilayah geografis tunggal yang menyatu, dimana situs geologi dan bentangalamnya dikelola secara holistik. Dimana komponen pengembangan Kawasan Geopark meliputi Pengembangan Masyarakat, Pembangunan Ekonomi dan Konservasi. Adapun tujuan dari Pemerintah dalam menetapkan Kawasan Meratus menjadi Kawasan Geopark Meratus adalah agar desa-desa tertentu yang memiliki potensi wisata agar dapat berkembang sekaligus melindungi kearifan lokal Masyarakat Adat setempat. Landasan hukum sebagai payung hukum penataan kawasan Geowisata Geopark Nasioanal Meratus harus bersifat holistik, mendasar dan berkelanjutan terlepas dari hal tersebut ikut sertanya masyarakat lokal sangatlah penting dan strategis dalam pemberdayaan potensi alam Geowisata Geopark Nasional Meratus. Hasilvdari penelitianvskripsivinivadalah:vPertama, Perlindungan hukum pemerintah daerah terhadap Geopark Nasional Meratus di Kalimantan Selatan sudah ada upaya namun belum maksimal, Upaya yang dilakukan pemerintah daerah adalah pembentukan badan pengelola kawasan Geopark Nasional Meratus di Kalimantan Selatan dalam upaya pelestarian, pengendalian dan pemanfaatan serta memperjelas status desa Wisata yang termasuk dalam kawasan Geopark Nasioanl Meratus. Kedua, Status Geopark Nasional Meratus yang ditetapkan menjadi desa wisata daripada desa adat menurut penulis kurang bermanfaat. Desa wisata sendiri hanya berfokus pada memaksimalkan potensi pendapatan daerah pada suatu wilayah dibandingkan dengan desa adat yang dengan jelas melestarikan nilai-nilai luhur serta adat istiadat di daerahnya apabila pemerintah daerah memiliki tujuan untuk melindungi kelestarian dan hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat. Ketiga, Upaya yang dapat dilakukan masyarakat untuk melindungi Kawasan Geopark Nasional Meratus adalah dengan melakukan gerakan pelestarian secara mandiri berkerjasama dengan pemerintah daerah. Peran serta masyarakat setempat dalam pelestarian lingkungan yaitu diberi kewenangan mengelola situs-situs geologi, budaya dan biologi dan menjaga dari kerusakan dan penurunan mutu karena perekonomian mereka akan tergantung pada objek tersebut. Semakin besar ketergantungan tersebut, maka akan semakin menumbuhkan sadar wisata dan konservasi di kalangan masyarakat dalam hal mengelola setiap situs di kawasan geopark.
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAWASAN GEOPARK NASIONAL MERATUS SEBAGAI KAWASAN GEOWISATA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account