Repo Mhs ULM

PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM KONTRAK BAKU PADA PERJANJIAN KREDIT BANK 

Show simple item record

dc.contributor.author Aulia Shapira
dc.date.accessioned 2023-02-23T14:22:49Z
dc.date.available 2023-02-23T14:22:49Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/36531
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tolak ukur adanya penyalahgunaan keadaan dalam kontrak baku pada perjanjian kredit bank dan untuk mengetahui sebaiknya pembaharuan pengaturan terkait penyalahgunaan keadaan dalam kontrak baku pada perjanjian kredit bank. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yang bersifat preskriptif. Dilakukan dengan memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Argumentasi dilakukan untuk memberikan penilaian mengenai benar atau salah atau apa yang seyogyanya atau seharusnya menurut hukum, norma hukum, asas dan prinsip hukum, doktrin atau teori hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum yang diteliti. Adapun hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Tolak ukur adanya penyalahgunaan keadaan dalam kontrak baku pada perjanjian kredit bank dapat dilihat dari berbagai aspek, yakni Aspek penyalahgunaan keunggulan secara ekonomis dan secara psikologis; Adanya klausul perjanjian yang tidak seimbang dan lebih menguntungkan pihak yang lebih dominan; Perjanjian bertentangan dengan kerasionalan dan kepatutan (aspek moralitas). Kedua, Sebaiknya dalam pembaharuan KUHPerdata perlu ditambahkan mengenai penyalahgunaan keadaan dengan harapan asas kebebasan berkontrak dalam suatu kontrak khususnya kontrak baku pada perjanjian kredit bank dapat berjalan secara maksimal sehingga kedudukan antara kreditur dan debitur menjadi seimbang. Dan diharapkan kreditur tidak berlaku sewenang-wenang dalam menentukan isi perjanjian yang dapat merugikan pihak lain. Sehingga syarat sah dalam perjanjian terpenuhi dan tidak mengandung cacat. Maka, aturan penyalahgunaan keadaan dalam Niew Burgerlijk Wetboek (NBW) dapat menjadi cerminan bagaimana sebaiknya pembaharuan pengaturan mengenai penyalahgunaan keadaan di Indonesia. Kata Kunci: Penyalahgunaan Keadaan, Kontrak baku, Kredit
dc.title PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM KONTRAK BAKU PADA PERJANJIAN KREDIT BANK 


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account