Repo Mhs ULM

Akibat Hukum Dari Tidak Diterimanya Surat Dakwaan Dari Penuntut Umum Saat Pelimpahan Perkara

Show simple item record

dc.contributor.author Nadya Sari
dc.date.accessioned 2023-02-23T14:29:47Z
dc.date.available 2023-02-23T14:29:47Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/36595
dc.description.abstract Surat Dakwaan merupakan salah satu unsur yang penting dalam proses persidangan, karena Surat Dakwaan merupakan dasar bagi Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Selain itu, Surat Dakwaan merupakan dasar bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun eksepsi. Pada Pasal 143 Ayat (4) KUHAP memerintahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan turunan Surat Dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan kepada penyidik ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan. Berdasarkan Pasal tersebut dapat diketahui bahwa mendapatkan turunan Surat Dakwaan merupakan salah satu hak dari seorang terdakwa. Namun, seringkali Surat Dakwaan tersebut disampaikan kepada pihak terdakwa ketika sidang pertama dilakukan bahkan ada yang tidak disampaikan sama sekali, hal ini tentu saja melanggar Pasal 143 Ayat (4) KUHAP. Pelanggaran terhadap Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut dapat menyebabkan Surat Dakwaan batal demi hukum karena adanya hak terdakwa yang dilanggar dalam proses peradilan, selain itu pihak terdakwa juga dapat melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut.
dc.title Akibat Hukum Dari Tidak Diterimanya Surat Dakwaan Dari Penuntut Umum Saat Pelimpahan Perkara


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account