Repo Mhs ULM

KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DALAM TAHAP PENUNTUTAN PERKARA KORUPSI PALING RINGAN

Show simple item record

dc.contributor.author Vina Aprilliana Tanoko
dc.date.accessioned 2023-02-23T14:33:07Z
dc.date.available 2023-02-23T14:33:07Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/36626
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui dapat atau tidaknya tindak pidana korupsi diselesaikan melalui keadilan restoratif dan mengetahui tahapan penghentian penuntutan perkara korupsi paling ringan melalui keadilan restoratif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menganalisis peraturan-peraturan yang berkaitan dengan keadilan restoratif dan tindak pidana korupsi paling ringan serta diolah menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Tindak pidana korupsi dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif apabila persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dipenuhi dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 6 ayat (2) huruf e Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Tahapan penghentian penuntutan perkara korupsi paling ringan dapat ditempuh melalui keadilan restoratif karena dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif mengatur mengenai syarat khusus yang harus dipenuhi untuk dilakukannya penghentian penuntutan apabila perkara tindak pidana korupsi tersebut termasuk dalam kategori paling ringan dengan nilai kerugiannya tidak melebihi atau sama dengan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) yang memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf e Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait nilai kerugiannya yang tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan batas minimal yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Penuntutan, Tindak Pidana Korupsi
dc.title KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DALAM TAHAP PENUNTUTAN PERKARA KORUPSI PALING RINGAN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account