dc.description.abstract |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui ukuran sebuah putusan seperti apa saja yang dapat dilakukan eksaminasi publik, serta ada atau tidaknya dampak yang ditimbulkan dari eksaminasi publik terhadap hakim yang memutus perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
Hasil dari penelitian skripsi ini antara lain: Pertama, mengenai aturan “Eksaminasi Publik” menjadikan tidak ada pula ukuran sebuah putusan dapat dieksaminir oleh publik/masyarakat. Selain itu sekaligus menjadi sebuah celah bahwa ada kemingkinan Eksaminasi Publik dapat tidak didengar, tidak ditanggapi serta ditindak lanjuti mengingat yang dapat mengajukan Eksaminasi hanya Ketua Pengadilan, Hakim yang memutus perkara dan/atau Hakim Anggota saja. Kedua, Aturan SEMA Nomor 1 Tahun 1967 juga tidak menjelaskan bagaimana akibat yang akan ditanggung hakim atas putusannya yang mendapat eksaminasi. Tetapi harapan sebenarnya dari adanya eksaminasai publik adalah paling tidak dapat memberikan Shock Therapy bagi para hakim untuk lebih berhati-hati dalam mengambil suatu keputusan tanpa melukai perasaan keadilan masyarakat, sehingga tidak ada lagi stigma miring tentang Lembaga Peradilan dan Hakim itu sendiri.
Kata kunci: Eksaminasi Publik, Hakim, Putusan. |
|