Repo Mhs ULM

Calon Advokat dalam Menerima Kuasa Khusus Mendampingi Terdakwa dalam Perspektif Kepastian Hukum

Show simple item record

dc.contributor.author Rinaldy Adipratama
dc.date.accessioned 2023-02-23T14:39:46Z
dc.date.available 2023-02-23T14:39:46Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/36687
dc.description.abstract Tulisan artikel ini membahas mengenai kepastian hukum kewenangan Calon Advokat yang ikut menandatangani surat kuasa dan juga menganalisa batasan Calon Advokat dalam mendampingi terdakwa di persidangan. jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif Tipe penelitian dalam penulisan artikel ini adalah kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hasil dari Penelitian ini adalah dasarnya secara yuridis Calon Advokat tidak diperkenankan menandatangani surat kuasa khusus untuk mendampingi terdakwa di persidangan. Namun demikian, untuk kepentingan memberikan kesempatan berpraktik atau bagian dari proses magang pada Kantor Advokat, dan untuk tujuan membantu Advokat Pendamping. Dalam Norma juga Calon Advokat dalam mendampingi terdakwa dipersidangan memiliki batasan untuk tujuan agar Calon Advokat tersebut dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan dan etika yang baik dalam menjalankan profesinya. Kata-kata Kunci: Calon Advokat; Magang; Kuasa Khusus
dc.title Calon Advokat dalam Menerima Kuasa Khusus Mendampingi Terdakwa dalam Perspektif Kepastian Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account