Repo Mhs ULM

Pemeriksaan Terdakwa Yang Tiba-Tiba Mengalami Gangguan Kejiwaan Selama Persidangan

Show simple item record

dc.contributor.author Yusup Iskandar
dc.date.accessioned 2023-02-23T14:53:37Z
dc.date.available 2023-02-23T14:53:37Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/36812
dc.description.abstract Penulisan Skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana implikasi hukum apabila terdakwa pada saat dia menjalani proses persidangan si terdakwa tiba-tiba mengalami sakit gangguan kejiwaan yang dapat menghambat proses berjalannya persidangan tersebut. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan (Library research) dengan mempelajari peraturan perundang – undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu; berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama dalam kasus seperti ini Hakim sangat memerlukan peran psikiater untuk mengetahui keadaan kejiwaan si tersangka. Apabila sudah di ketahui keadaan dari kejiwaan si tersangka maka hakim dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan keyakinan yang dimiliki oleh hakim. Berdasarkan penjelasan Pasal 44 Ayat (2) KUHP apabila memang benar terdakwa tersebut terkena penyakit gangguan kejiwaan, maka orang itu mempunyai hak untuk menerima perawatan dan pengobatan di rumah sakit jiwa selama satu tahun. Kedua Pasal 44 Ayat (2) KUHP mengalami kekaburan hukum karena pada pasal tersebut belum diatur bagaimana kepastian hukum terhadap si terdakwa apabila nanti terdakwa tersebut sembuh dari penyakit gangguan kejiwaan nya. Seharusnya dalam pasal 44 tersebut juga mengatur apabila si terdakwa sembuh dari penyakit gangguan kejiwaan nya maka bagaimana status hukum dari si terdakwa tersebut (apakah kasus dia akan diperiksa kembali atau terdakwa tersebut di anggap terlepas dari segala perbuatan pidana dan dinyatakan bebas karena terdakwa tersebut telah menjalan perawatan di rumah sakit jiwa dalam kurun waktu tertentu). Pasal ini juga berpotensi untuk disalahgunakan karena tidak mengatur sanksi tegas apabila ada orang yang tiba-tiba atau berpura-pura mengalami gangguan jiwa untuk menyelamatkan dirinya dari segala tuntutan pidana yang di dakwakan kepada dirinya. Kata Kunci : Pemeriksaan terdakwa, Gangguan Kejiwaan,
dc.title Pemeriksaan Terdakwa Yang Tiba-Tiba Mengalami Gangguan Kejiwaan Selama Persidangan


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account