Repo Mhs ULM

Tata Cara Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pph Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tetap Pada Perum Bulog Kanwil Kal Sel 

Show simple item record

dc.contributor.author Mutiara Khairina
dc.date.accessioned 2023-02-23T14:56:28Z
dc.date.available 2023-02-23T14:56:28Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/36838
dc.description.abstract Masing-masing karyawan yang menerima pendapatan atas pekerjaannya pasti dikenakan pajak penghasilan dari pemerintah. Penghasilan karyawan pada suatu entitas akan dilaksanakan pemotongan atas pajak dari entitas tempat karyawan tersebut bekerja. Pajak yang digunakan untuk karyawan ialah pajak penghasilan 21. Penghasilan pada suatu karyawan dilakukan perhitungan serta pemungutan atas pajak penghasilan pasal 21 oleh perusahaan, karena perusahaan diberikan kewenangan dalam pelaksanaan perhitungan serta pemungutan kepada karyawannya. Salah satu komponen atau jenis pajak penghasilan yaitu pajak penghasilan (PPh) 21 yang di potong atas penghasilan kena pajak.
dc.title Tata Cara Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pph Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tetap Pada Perum Bulog Kanwil Kal Sel 


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account