dc.contributor.author | Mutiara Khairina | |
dc.date.accessioned | 2023-02-23T14:56:28Z | |
dc.date.available | 2023-02-23T14:56:28Z | |
dc.identifier.uri | https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/36838 | |
dc.description.abstract | Masing-masing karyawan yang menerima pendapatan atas pekerjaannya pasti dikenakan pajak penghasilan dari pemerintah. Penghasilan karyawan pada suatu entitas akan dilaksanakan pemotongan atas pajak dari entitas tempat karyawan tersebut bekerja. Pajak yang digunakan untuk karyawan ialah pajak penghasilan 21. Penghasilan pada suatu karyawan dilakukan perhitungan serta pemungutan atas pajak penghasilan pasal 21 oleh perusahaan, karena perusahaan diberikan kewenangan dalam pelaksanaan perhitungan serta pemungutan kepada karyawannya. Salah satu komponen atau jenis pajak penghasilan yaitu pajak penghasilan (PPh) 21 yang di potong atas penghasilan kena pajak. | |
dc.title | Tata Cara Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pph Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tetap Pada Perum Bulog Kanwil Kal Sel |