Repo Mhs ULM

MEMBELA KEHORMATAN KELUARGA SEBAGAI ALASAN HAKIM MERINGANKAN HUKUMAN

Show simple item record

dc.contributor.author Gusti Zada Ayu Nurhaliza
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:02:55Z
dc.date.available 2023-02-23T15:02:55Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/36897
dc.description.abstract Seorang hakim bebas untuk mempertimbangkan atau tidak terkait penerapan unsur nilai budaya dalam hal membela kehormatan keluarga. Sebab menurut Pasal 197 KUHAP huruf f menyatakan bahwa, “Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.” Namun, pasal ini tidak dijelaskan secara jelas bagaimana tolok ukur dasar alasan hakim dalam menentukan keadaan yang termasuk meringankan atau memperberat penjatuhan hukuman khususnya dalam hal kasus pembunuhan dengan motif membela kehormatan keluarga. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah membela kehormatan keluarga dapat dijadikan sebagai alasan hakim dalam meringankan hukuman atau tidak dan dasar alasan hakim dalam meringankan hukuman yang berlatar belakang membela kehormatan keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan alasan hakim dalam meringankan hukuman terdakwa yang membela kehormatan keluarganya. Kata Kunci (keyword): hakim, hukuman, kehormatan
dc.title MEMBELA KEHORMATAN KELUARGA SEBAGAI ALASAN HAKIM MERINGANKAN HUKUMAN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account