dc.description.abstract |
Pembuktian adalah proses pemeriksaan perkara yang menggunakan alat bukti dan barang bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh dipergunakan untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan. Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan penyidikan mencari serta mengumpulkan bukti. Pasal 14 KUHAP menjelaskan tugas dan wewenang penuntut umum. Akan tetapi,Pasal 110 ayat (2) dan (3) menegaskan jika penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih belum lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas disertai petunjuk dari penuntut umum dan penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji dan mengalasis kewenangan menentukan kriteria dan relevansi alat bukti dan barang bukti dalam pemeriksaan suatu perkara pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis secara sistematis.
Pengaturan menentukan kriteria dan relevansi alat bukti dan barang bukti dalam pemeriksaan suatu perkara pidana tidak dijelaskan secara tegas. Penyidik dan penuntut umum berwenang menentukan kriteria dan relevansi bukti. Penuntut umum berwenang menentukan kriteria dan relevansi, karena pada dasarnya penuntut umum yang mengajukan alat bukti dan barang bukti pada tahap penuntutan di persidangan. Hal ini mengacu pada Pasal 14 butir a KUHAP, Pasal 110 ayat (1) KUHAP,Pasal 138 ayat (1) KUHAP dan Pasal 139 KUHAP.
Kata Kunci: Kewenangan, Relevansi Alat Bukti, Perkara Pidana |
|