dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pengaturan hukum bagi
pemilik rumah yang merasa dirugikan akibat halamannya dijadikan
parkir kendaraan bermotor dan 2) Untuk mengetahui langkah hukum yang dapat
dilakukan pemilik rumah yang merasa dirugikan akibat halamannya dijadikan
parkir kendaraan bermotor. Untuk metode penelitian dari penulisan ini ialah
Penelitian hukum normatif, dan untuk sifat penelitian pada penulisan ini berupa
Deskriptif analitis.
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil
bahwa Pertama, mengenai pengaturan hukum bagi pemilik rumah yang merasa
dirugikan akibat halamannya dijadikan parkir kendaraan bermotor yaitu; tidak
adanya pengaturan hukum yang membahas mengenai parkir di depan halaman
rumah maka dari itu di gunakannya pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan
Melawan Hukum sebagai pengaturan hukum nya. Kedua, mengenai langkah
hukum yang dapat dilakukan pemilik rumah yang merasa dirugikan akibat
halamannya dijadikan parkir kendaraan bermotor, karena pemilik kendaraan
bermotor yang parkir di depan rumah orang tanpa persetujuan dan pemilik rumah
tersebut merasa dirugikan dalam berbagai hal akibat perbuatan dari pemilik
kendaraan bermotor tersebut, maka dapat dilakukan negoisasi terlebih dahulu
antara kedua belah pihak, apabila tidak dapat diselesaikan dengan negoisasi, bisa
dilakukan dengan cara mediasi untuk menyelesaikan secara non-litigasi dengan
atau dengan tidak adanya mediator seperti kepala rt/rw saat dilakukannya mediasi
tersebut untuk menghindari ke jalur hukum yang lebih lanjut. Apabila tidak bisa
diselesaikan dengan mediasi, maka akan dibawa ke jalur hukum dengan pasal 671
dan 1365 KUHPerdata.
Kata Kunci : Langkah hukum, Halamannya dijadikan parkir |
|