Repo Mhs ULM

PEMBUKTIAN SUAP TERHADAP WASIT YANG MEMIMPIN PERTANDINGAN SEPAK BOLA (PUTUSAN NOMOR 49/Pid.Sus/2019/PN Bnr) 

Show simple item record

dc.contributor.author Achmad Mawahid
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:14:21Z
dc.date.available 2023-02-23T15:14:21Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37006
dc.description.abstract PEMBUKTIAN SUAP TERHADAP WASIT YANG MEMIMPIN PERTANDINGAN SEPAK BOLA (PUTUSAN NOMOR 49/Pid.Sus/2019/PN Bnr) Oleh Achmad Mawahid Abstrak Penelitian skripsi ini dilakukan untuk mengetahui seperti apa pembuktian dalam kasus suap terhadap wasit dalam pertandingan sepak bola dan bagaimana hakim dalam mempertimbangkan kasus ini dalam putusan nomor 49/Pid.Sus/2019/PN. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian yang menggunakan metode hukum normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan: Pertama, Pembuktian suap terhadap seorang wasit dalam pertandingan bola yang terdakwanya bernama Nurul Safarid, sebelum dilakukannya penyelidikan atas kasus ini terlebih dahulu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga melakukan tindakan menerima suap dan tidak adil saat menjadi wasit. Setelah itu baru dilakukan penyelidikan, bukti-bukti dikumpulkan yang berkaitan atau digunakan terdakwa dalam melakukan tindakan tidak adil salah satunya handphone yang digunakan untuk bernegosiasi dengan penyuap seperti percakapan. Setelah terdakwa dibawa ke hadapan pengadilan terdakwa dalam keadaan yang memberatkan karena perbuatannya digolongkan sebagai kejahatan yang meresahkan masyarakat luas merusak nama sepak bola Indonesia, keadaan yang meringankan terdakwa karena mengakui perbuatan dan kesalahannya yang menerima suap saat menjadi wasit dalam pertandingan bola dan bertindak tidak adil. Kedua, Apa pertimbangan hakim dalam putusan 49/Pid.Sus/2019/PN Bnr adalah pelaku tindakan asal adalah terdakwa yang menjadi wasit menerima wasit yang sudah habis dipakainya untuk memenuhi kebutuhan hidup, jadi terdakwa bukanlah abbetor yang menerima suap karena kejahatan yang dilakukan orang lain. Adapun pertimbangan hakim yang lain tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pidana baik alasan pembenaran maupun alasan memaafkan, selanjutnya penangkapan terhadap terdakwa sah.
dc.title PEMBUKTIAN SUAP TERHADAP WASIT YANG MEMIMPIN PERTANDINGAN SEPAK BOLA (PUTUSAN NOMOR 49/Pid.Sus/2019/PN Bnr) 


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account