Repo Mhs ULM

Perencanaan Pusat Daur Ulang (PDU) di Kecamatan Liang Anggang

Show simple item record

dc.contributor.author Nurazlina
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:14:36Z
dc.date.available 2023-02-23T15:14:36Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37011
dc.description.abstract Permasalahan sampah harus ditangani secara tepat, tidak hanya mengenai masalah pengolahannya saja tetapi juga meliputi upaya pengelolaan. Upaya pengelolaan ini dilakukan mulai dari sumber timbulan sampah, pewadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan sampai ke tahap pembuangan akhir sampah. Upaya-upaya pemanfaatan kembali sampah yang masih bisa di daur ulang harus dilakukan, sehingga dapat mengurangi sampah secara kuantitatif. Dari hasil yang didapatkan kecamatan Liang Anggang mempunyai jumlah penduduk yang banyak sehingga jumlah timbulan sampah yang dihasilkan perhari semakin banyak. Oleh karena itu penting rasanya untuk membangun suatu fasilitas persampahan untuk pengurangan timbulan sampah, salah satunya yaitu membangun Pusat Daur Ulang (PDU). Saat ini PDU di Kota Banjarbaru hanya ada di dua lokasi yaitu di Kecamatan Banjarbaru Selatan dan Kecamatan Banjarbaru Utara. Pusat Daur Ulang (PDU) merupakan salah satu contoh fasilitas persampahan dari pemerintah guna melaksanakan kebijakan pengurangan sampah dengan memproses sampah hingga sisa residu. Tujuan dilakukan perencanaan ini agara dapat mengetahui lahan lokasi yang dapat digunkan untuk membangun Pusat Daur Ulang (PDU) serta dapat menghitung area yang diperlukan sehingga didaptkan hasil yang bisa digunakan dalam pembuatan desain PDU. Dalam membuat suatu perencanaan bangunan persampahan diperlukan adanya proyeksi baik penduduk dan proyeksi timbulan sampah. Dari hasil perencanaan bangunan yang terdapat di PDU ini berupa area penerima, Ruang anorganik (area pemilahan, area penerimaan sampah plastik, area penerimaan sampah plastik diolah, area penggilingan, area pencucian dan pemadatan), Ruang organik (area penerimaan organik, area pencacahan, area pengomposan dan area pengayakan), area penyimpanan sementara Limbah B3, area penyimpanan residu, Bangunan gudang, dan fasilitas penunjang (pos jaga, kantor, wc, mushalla dan area wudhu). Adapun kebutuhan lahan untuk perencanaan ini adalah seluas 4.952 m2 dengan Rencana Anggaran biaya sebesar Rp. 3.405.241.297,25. Kata Kunci : Sampah, Pengurangan Sampah, Perencanaan
dc.title Perencanaan Pusat Daur Ulang (PDU) di Kecamatan Liang Anggang


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account