Repo Mhs ULM

Pembagian Harta Bersama Pada Saham Pendirian Perseroan Terbatas

Show simple item record

dc.contributor.author Lintang Fajarisya Setiawan
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:17:22Z
dc.date.available 2023-02-23T15:17:22Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37034
dc.description.abstract Kata Kunci: Harta Bersama,iPerseroan Terbatas,iSaham. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan tesis Untuk menganalisis pembagian harta bersama pada saham pendirian Perseroan Terbatas. Dan Untuk menganalisis akibat hukum pada pembagian harta bersama pada saham Perseroan Terbatas. Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yaitu preskriptif analitis suatu penelitian yang bersifat secara ilmiah. Bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang didapat dari studi kepustakaan. Pengolahan dan analisis bahan hukum dilakukan dengan menganalisa bahan hukum deduktif ke induktif. Hasil penelitian adalah: Pertama. Berdasarkan penelitian yang peneliti lakukan suami isteri dapat melakukan pendirian PT apabila antara suami dan isteri sebelum melakukan pernikahan ada membuat perjanjian kawin tentang pemisahan harta. Kedudukan PT yang didirikan oleh Suami Istri yang telah bercerai adalah sah dan diakui apabila masih ada pendiri lainnya selain suami. Hal ini sesuai dengan ketentuan syarat pendirian suatu PT harus didirikan dua orang atau lebih. Jika perseroan tersebut hanya didirikan oleh suami istri kemudian bercerai maka salah satu dan mereka harus menjual sahamnya kepada orang lain dalam jangka waktu 6 bulan, jika setelah 6 bulan tersebut belum sahamnya kepada orang lain, maka segala kerugian atau akibat hukum yang terjadi pada PT menjadi tanggungjawab salah satu dan suami atau istri, dan jika ada pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan pembubaran PT tersebut ke Pengadilan Negeri setempat. Kedua, Akibat hukum perceraian terhadap aset PT yang didirikan suami istri yaitu setiap kerugian yang diderita oleh PT selama pemilik sahamnya tunggal akan menjadi tanggungjawab pemilik saham tunggal tersebut dan pertanggungjawaban atas kerugian tersebut akan dibebankan kepada harta kekayaan pemilik saham tersebut, dan sebagai perlindungan hukum yang diberikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan atas akibat hukum tersebut adalah bahwa setiap pemilik saham PT menjadi tunggal karena berkurangnya pemilik saham perseroan tersebut dan wajib menjual kepada orang lain dalam jangka waktu 6 bulan.
dc.title Pembagian Harta Bersama Pada Saham Pendirian Perseroan Terbatas


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account