dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hak pencipta atas lagu yang telah
dijual putus dalam hubungannya dengan hak eksklusif pencipta dan untuk mengetahui
hak label rekaman atas lagu milik pencipta setelah berakhirnya masa jual putus (sold flat).
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Dilakukan dengan melakukan
studi kepustakaan untuk menjawab permasalahan dengan mengumpulkan bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Sifat penelitian ini adalah preskriptif analitis yaitu
mempelajari tentang tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas hukum, konsep hukum,
dan norma hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, perjanjian jual beli hak cipta antara
label rekaman atau produser rekaman dengan pencipta dibatasi oleh hak moral sehingga
label rekaman tidak dapat mengekploitasi hak moral pencipta dan bahwa setiap
pemanfaatan ekonomi yang dilakukan label rekaman harus seizin pencipta dan
mengembalikan ciptaan tersebut setelah perjanjian jual putus tersebut berakhir yaitu
setelah jangka waktu 25 tahun tersebut berakhir. Kedua, label rekaman mempunyai hak
eksklusif berupa hak ekonomi untuk mengekspolitasi nilai komersial suatu ciptaan
tersebut dalam waktu yang ditentukan yaitu selama jangka waktu 25 tahun dan setelah
berakhir jangka waktu tersebut, nilai ekonomi atau hak ekonomi atas suatu ciptaan
tersebut harus dikembalikan kepada pencipta, walaupun label rekaman atau produser
rekaman disini terkesan sebagai penyewa dan hak serta wewenangnya diatur dalam UUD
1945 yang dalam konteks ini telah dibeli dan dibayar lunas melalui perjanjian jual putus,
namun tetap harus mengembalikan hak ekonomi atas ciptaan tersebut setelah berakhir
masa perjanjian jual beli tersebut. |
|