Repo Mhs ULM

Perjanjian Terapeutik Antara Pasien Dengan Gangguan Jiwa Dan Dokter Di Rumah Sakit Jiwa

Show simple item record

dc.contributor.author Eric Okto Setiawan
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:24:44Z
dc.date.available 2023-02-23T15:24:44Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37105
dc.description.abstract Eric Okto Setiawan, Januari 2023. PERJANJIAN TERAPEUTIK PASIEN DENGAN GANGGUAN JIWA DAN DOKTER DI RUMAH SAKIT JIWA . Skripsi, Program Sarjana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 55 Halaman, pembimbing utama : Dr. Djoni S. Gozali, S.H., M.Hum., dan pembimbing pendamping : Hj. Syahrida,S.H., M.H. ABSTRAK Penulisan skripsi ini membahas tentang Perjanjian Terapeutik Antara Pasien Dalam Gangguan Jiwa Dengan Dokter di Rumah Sakit Jiwa. Jenis penelitian normatif, merupakan jenis penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas yaitu perjanjian Terapeutik antara pasien dengan gangguan jiwa dengan dokter di rumah sakit jiwa dan perlindungan hukum terhadap pasien dalam gangguan jiwa, cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang didapat dari studi kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik perjanjian Terapeutik yang dilakukan antara pasien dalam gangguan jiwa dengan dokter dirumah sakit jiwa serta perlindungan hukum terhadap pasien tersebut. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Persetujuan tindakan kedokteran dalam perjanjian terapeutik yang dilakukan antara pasien dalam gangguan jiwa dengan dokter dirumah sakit jiwa memiliki karakteristik khusus. Dimana dalam pengambilan persetujuan tindakan medis dalam perjanjian terapeutik pasien dalam gangguan jiwa dinilai tidak cakap dalam melakukan persetujuan tindakan medis maka dari itu persetujuan dalam perjanjian terapeutik akan diberikan kepada keluarga atau pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Kedua, Perlindungan hukum kepada pasien dalam gangguan jiwa dapat dilakukan dengan perlindungan secara preventif yaitu perlindungan yang diberikan oleh pemerintah sebagai pencegah sebelum adanya pelanggaran sebagai contoh adanya peraturan perundang – undangan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang – Undang No. 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran, Undang – Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa, Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/MENKES/ PER/III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran. Kata Kunci : Perjanjian, Terapeutik, Pasien Gangguan Jiwa, Perlindungan Hukum
dc.title Perjanjian Terapeutik Antara Pasien Dengan Gangguan Jiwa Dan Dokter Di Rumah Sakit Jiwa


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account