Repo Mhs ULM

MEKANISME PEMERIKSAAN ULANG SEBAGAI BAGIAN DARI WEWENANG KOMPOLNAS

Show simple item record

dc.contributor.author Merry Rimadini
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:25:43Z
dc.date.available 2023-02-23T15:25:43Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37114
dc.description.abstract Saat ini kinerja para aparatur penegak hukum khususnya dalam hal ini lembaga kepolisian makin banyak disorot dan menjadi perhatian publik akibat kinerjanya yang buruk. Sebagai lembaga pengawas eksternal Polri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut berkewajiban untuk memperbaiki kinerja Polri sehingga, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang dan hambatan yang dialami oleh Kompolnas dalam melaksanakan pengawasan perkara pidana khususnya di tingkat penyidikan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempunyai dua peran pokok dalam melaksanakan pengawasan perkara pidana di tingkat penyidikan yang tertuang dalam Perpres Nomor 17 tahun 2011 yaitu sebagai lembaga pengawas eksternal Polri dan sebagai penerima Saran dan keluhan dari Masyarakat (SKM). Terdapat 3 kendala yang dialami Kompolnas dalam melaksanakan peranya tersebut. Kendala internal Kompolnas yang pertama adalah kurangnya sumber daya berupa man power dan wewenang punitif yang tidak dimiliki Kompolnas. Kendala internal kedua Kompolnas adalah kurangnya kecepatan waktu yang dibutuhkan oleh Polda untuk membalas surat permohonan klarifikasi yang dikirimkan oleh Kompolnas. Kendala eksternal Kompolnas dalam melaksanakan tugasnya adalah kesediaan untuk diawasi dan kesediaan untuk berubah anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Kata Kunci : Kompolnas, Mekanisme, Pemeriksaan ulang, Wewenang
dc.title MEKANISME PEMERIKSAAN ULANG SEBAGAI BAGIAN DARI WEWENANG KOMPOLNAS


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account