Repo Mhs ULM

Upaya rehabilitasi anak korban penyalahgunaan narkotika

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Hafidz Zain Arridho
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:31:08Z
dc.date.available 2023-02-23T15:31:08Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37165
dc.description.abstract Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian jurnal ini adalah untuk mengetahui pengaturan upaya rehabilitasi bagi anak yang telah terbukti menyalahgunakan narkotika sesuai dengan Undang-Undang dan upaya rehabilitasi bagi anak yang telah terbukti menyalahgunakan narkotika. Jenis penelitian ini adalah adalah penelitian hukum normatif, yang secara deduktif dimulai dengan analisis terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bahan hukum sekunder yang meliputi pendapat hukum baik secara lisan maupun tulisan dari ahli atau pihak yang berwenang dan kaitannya dalam penerapannya dalam praktik. Pertama, rehabilitasi harus diterapkan kepada anak yang memiliki usia dibawah 18 tahun yang mengalami ketergantungan secara fisik maupun psikis karena menjadi korban penyalahgunaan narkotika kepada lembaga rehablitasi berdasarkan laporan yang dilakukan oleh orang tua anak sebagaimana termaktub dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Selanjutnya terbit PP No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerimaan Wajib Lapor. Kedua, peraturan tambahan tersebut menjadi tulang punggung pelaksanaan rehabilitasi yang ditangani oleh IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Kedua, terdapat dua alur mekanisme pelaporan IPWL BNN (Institusi Penerima Wajib Lapor), antara lain: 1. Sukarena (Pecandu melaporkan dirinya sendiri atas kesadarannya. 2. Program Wajib Lapor Tersangka yang masih dalam tahap Penyidikan. Penerapan rehabilitasi untuk anak penyalahguna narkotika yang dalam praktiknya disebut residen berjalan dalam kurun waktu kurang lebih 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun lamanya, semua tergantung dari tingkat terpaparnya anak itu pada zat-zat yang terkandung di dalam narkotika yang dikonsumsinya. Proses rehabilitasi terdiri dari 5 (lima) tahap yaitu intake process, detoksifikasi, entry, primary stage, dan re-entry stage. Kata kunci : Anak, Narkotika, Permohonan Rehabilitasi.
dc.title Upaya rehabilitasi anak korban penyalahgunaan narkotika


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account