Repo Mhs ULM

ASPEK HUKUM MENDIRIKAN RUMAH IBADAH YANG TAK BERIZIN

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Kharisma Akbar
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:35:43Z
dc.date.available 2023-02-23T15:35:43Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37210
dc.description.abstract ASPEK HUKUM MENDIRIKAN RUMAH IBADAH YANG TAK BERIZIN M. Kharisma Akbar ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum tentang rumah ibadah yang tidak memiliki izin dan 2) Untuk mengatahui dan menganalis penegakan hukum terhadap rumah ibadah yang tidak memiliki izin. Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, Bahwa Pengaturan Rumah ibadah yang tidak memiliki Izin Berdasarkan ketentuan Pasal 6 bagian e wewenang untuk menerbitkan izin rumah ibadah diberikan kepada walikota atau bupati, maka dalam hal ini jika ada rumah ibadah yang tidak memiliki izin, maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah daerah karena berdasarkan mandat dari Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama yang menyatakan pemerintah daerah memiliki tugas untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan terhadap rumah ibadah. Kedua, Penegakan hukum terhadap rumah ibadah yang tidak memiliki izin merupakan pelanggaran yang termasuk pada ranah hukum administrasi, yang mana pelanggaran ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, karena berdasarkan Pasal 4 dan 6 Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama yang menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban atau tugas untuk menerbitkan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan untuk rumah ibadah, yang mana jika pemerintah daerah tidak menerbitkan IMB yang mana menyebabkan rumah ibadah tersebut tidak memiliki izin, maka dalam hal ini dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pada Pasal 44, dan Pasal 45 mengenai sanksi bangunan yang tidak memiliki izin.
dc.title ASPEK HUKUM MENDIRIKAN RUMAH IBADAH YANG TAK BERIZIN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account